Hati Hati Tanjung Api Api
Selasa, 27 Oktober 2009 | [3805 Dibaca]
Tanjung Api Api (TAA) sempat menasional. Ini dikarenakan beberapa sosok terkenal masuk penjara karenanya. Ada mantan Gubernur, pengusaha. Juga mantan anggota Dewan. Di era Gubernur Alex Noerdin TAA ingin dikebut lagi. Dua konsultan mendadak mundur. Harus ada kejelasan agar publik tidak hanyut dalam rekaan yang salah. Saya termasuk yang berbahagia ketika ada berbagai rencana yang dilontarkan untuk percepatan pembangunan pelabuhan samudra Tanjung Api Api (TAA). Penyebabnya karena sudah beberapa gubernur Sumatera Selatan yang berwacana dan berencana soal proyek raksasa ini. Belum juga tuntas. Walau apresiasi tetap patut diberikan. Bukan itu saja,niat baik yang dilakukan setelah reformasi justru memunculkan masalah lain. Masalah hukum. Ternyata tidak ada jaminan niat baik absen dari dipersalahkan. Faktanya niat baik dan semangat membangun Sumatera Selatan justru menuai masalah besar. Jaksa mendakwa Syahrial Oesman memiliki peran dalam tuduhan penyuapan anggota DPR RI sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan rekomendasi DPR RI terkait alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Banyuasin menjadi Pelabuhan TAA. "Terdakwa menyadari bahwa hingga September 2006, izin dari Menteri Kehutanan belum juga diterbitkan karena permintaan rekomendasi dari DPR RI melalui komisi IV belum disetujui. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Sofyan Rebuin selaku Sekretaris Daerah untuk mencari anggota DPR Dapil Sumsel untuk membantu mempercepat proses," papar jaksa. Sebagian kita tentu sulit menerima kenyataan terhadap Syahrial Oesman, sekalipun divonis satu tahun saja. Apalagi diberitakan jaksa banding terhadap vonis tersebut. Senyatanya langkah khusus diperlukan jika berkehendak dengan DPR. Lobby itu seringkali diartikan sebagai uang pelicin. Kabur pula peran Syahrial dalam pemberian uang pelicin itu. Bahkan jikapun ada, uangnya bukan uang negara. Tapi begitulah ternyata apa yang dianggap biasa dan lumrah selama ini ternyata tidak bisa lagi diterima disisi hukum. Katanya, hukum harus ditegakkan. Kini TAA dalam era Gubernur Alex Noerdin menggeliat lagi. Bahkan lebih ambisius. Tidak juga tanggung-tanggung, pemerintah provinsi Sumatera Selatan menggandeng konsultan keuangan dan konsultan hukum dari luar Sumatera Selatan. Boleh jadi agar lebih terjamin kepakaran dan kualitas kerjanya,dibanding orang-orang daerah. Biaya yang dikeluarkan untuk kedua konsultan ini juga mendekati angka tujuh milyar rupiah. Luar biasa. Namun kemudian,menurut keterangan koordinator tim percepatan pembangunan kawasan TAA L.Toruan bahwa konsultan hukum dan keuangan sudah mengundurkan diri. Pengunduran diri konsultan pilihan ini tentu memunculkan masalah cukup serius karena akan menganggu lajunya percepatan pembangunan. Mengapa kedua konsultan ini mundur? Misterius juga, sama tidak fahamnya kita dengan latar belakang keduanya. Alasan pengunduran itu yang kita tidak tahu pasti. Namun khabarnya karena ada syarat awal yang belum terpenuhi oleh pihak pemerintah yaitu syarat studi kelayakan (Feasibility study). Ternyata jangankan FS, malah pre-FS saja belum selesai dilakukan. Apakah pre-FS merupakan syarat yang "tidak bisa tidak" sehingga kedua konsultan pilihan itu mengundurkan diri? Pemerintah memberikan perhatian khusus dalam soal pembangunan infrastruktur. Keluhan pihak luar negeri terhadap proyek-proyek infrastruktur di Indonesia tergambar dalam Pertemuan Puncak Infrastruktur (Infrastructure Summit) 2005. Pertemuan internasional ini menyoroti inkonsistensi implementasi peraturan, ketidaktransparanan, dan korupsi di Indonesia. Dari pihak calon investor tuntutan eksisnya good governance sangat kuat. Takafumi Sone dari Summitomo Corp misalnya sudah mewanti-wanti kalau Indonesia mau sukses mengeruk investasi asing, maka aspek ketransparanan dalam berbagai hal harus dijadikan agenda utama. Selain itu, pebisnis besar asal Singapura dan Jepang juga menyorot soal transparansi, inkonsistensi implementasi peraturan, dan korupsi yang dinilai sangat mengganggu iklim bisnis. Begitu juga Chairman Singapore Power, Ng Kee Choe menegaskan, masalah inkonsistensi dan korupsi merupakan masalah lama yang masih terjadi hingga sekarang. Hal senada dikemukakan Vice Chairman Nippon Keindanren, Kenji Miyahara, yang juga menyoroti korupsi sebagai penghambat masuknya investasi ke Indonesia. Pengembangan kawasan TAA erat kaitannya dengan Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Bahwa ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi. Pemerintah mengawal ketat peraturan ini karena terkait nama baik negara, upaya menarik investor dan sebagai langkah preventif terhadap penyelewengan atas nama pembangunan. Terkadang ada juga proyek-proyek raksasa yang ambisius diboncengi oleh tujuan politik. Jika ini yang terjadi maka bukan mustahil rencana proyek ambisius itu sebenarnya belum tentu cocok untuk dilaksanakan.Berapa banyak daerah di Indonesia yang membangun proyek-proyek ambisius lebih karena tujuan politik atau untuk keuntungan tertentu saja. Padahal sesungguhnya proyek itu bukan hanya tidak dibutuhkan tetapi juga tidak layak diadakan. Itu sebabnya peraturan itu sangat menekankan pada studi kelayakan. Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden itu secara tegas mengatur jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha: a) infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api; b) infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol; c) infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku; d) infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum; e) infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan; f) infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi; g) infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan h) infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi. Soal studi kelayakan memang sangat ditekankan oleh peraturan presiden tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 Ayat (2). Bahwa Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan : a) pra studi kelayakan; b) rencana bentuk kerjasama; c) rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan d) rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian. Studi kelayakan dalam suatu proyek tidak terlalu sulit dilakukan. Dalam kaitannya dengan proyek TAA, sulit juga dipercaya kalau proyek besar ini belum dilakukan pra studi kelayakan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 Ayat (2) tersebut. Aneh juga jika proyek yang memiliki dampak sangat luas dengan biaya puluhan trilliun tetapi belum adanya suatu studi kelayakan. Hal lain yang harus menjadi perhatian bahwa peraturan ini juga menekankan betul keharusan adanya konsultasi publik. Soal itu diatur dalam Pasal 8. Bahwa Dalam melakukan identifikasi proyek yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah melakukan konsultasi publik. Memang menjadi perdebatan, apa batasan konsultasi publik? Paling tidak ada tiga alasan mengapa konsultasi publik diperlukan. Pertama sebagai upaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi publik. Sudah bukan zamannya lagi seorang kepala daerah langsung menerapkan apa yang ada dikepalanya. Mungkin ide itu menjadi lebih sempurna setelah ada sharing ideas dengan publik. Kedua, sebagai kontrol terhadap pemerintah dalam rencana pembangunan proyek-proyek raksasa. Ketiga, sebagai public accountability. Pertanggungjawaban publik harus dilakukan pada awal, akhir serta saat beroperasinya suatu proyek. Ini dibutuhkan agar pemerintah "tidak sendirian" dan tidak dipersalahkan jika "terjadi apa-apa" nantinya. Apalagi jika publik mereka-reka sendiri terhadap hambatan pemerintah dalam soal TAA ini. Celakanya yang namanya "rekaan" seringkali banyak salahnya. Kita semua mendukung pelaksanaan pembangunan proyek TAA. Namun janganlah cita-cita mulia ini justru memunculkan masalah dikemudian hari. Perubahan paradigma dari kekuasaan sebagai panglima menjadi aspek hukum yang didepan terkadang menjadikan pekerjaan sepertinya serba lamban. Terkadang muncul godaan untuk mem by-pass saja aturan-aturan yang menghalangi itu. Dalam kondisi rumit seperti itu pastilah pemerintah dalam kondisi tidak mudah. Kepala Daerah ketat dengan schedule yang ada padanya, para staf memiliki berbagai keterbatasan. Situasi ini masih ditambah lagi dengan aturan hukum yang kaku. Bukan mustahil kekuasaanlah yang dikedepankan. Mari kita ambil hikmah kasus TAA di pengadilan tipikor bahwa ternyata ketika ada masalah, kecenderungannya masing-masing pihak yang dulu bahu membahu bekerjasama berupaya menyelamatkan diri masing-masing. Hilang hubungan baik, hilang juga hubungan atasan-bawahan. Semua saling menyalahkan dan membela diri. Kita tidak ingin ada chapter kedua dalam soal ini. Itu sebabnya saya tekankan sekali lagi, hati-hati dengan proyek Tanjung Api Api.
|