ARTIKEL

Hati Hati Tanjung Api Api

Selasa, 27 Oktober 2009 | [3805 Dibaca]

Tanjung Api Api (TAA) sempat menasional. Ini dikarenakan beberapa sosok terkenal masuk penjara karenanya. Ada mantan Gubernur, pengusaha. Juga mantan anggota Dewan. Di era Gubernur Alex Noerdin TAA ingin dikebut lagi. Dua konsultan mendadak mundur. Harus ada kejelasan agar publik tidak hanyut dalam rekaan yang salah.

Saya termasuk yang berbahagia ketika ada berbagai rencana yang dilontarkan untuk percepatan pembangunan pelabuhan samudra Tanjung Api Api (TAA). Penyebabnya karena sudah beberapa gubernur Sumatera Selatan yang berwacana dan berencana soal proyek raksasa ini. Belum juga tuntas. Walau apresiasi tetap patut diberikan. Bukan itu saja,niat baik yang dilakukan setelah reformasi justru memunculkan masalah lain. Masalah hukum. Ternyata tidak ada jaminan niat baik absen dari dipersalahkan.
Faktanya niat baik dan semangat membangun Sumatera Selatan justru menuai masalah besar. Jaksa mendakwa Syahrial Oesman memiliki peran dalam tuduhan penyuapan anggota DPR RI sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan rekomendasi DPR RI terkait alih fungsi hutan Pantai Air Telang, Banyuasin menjadi Pelabuhan TAA. "Terdakwa menyadari bahwa hingga September 2006, izin dari Menteri Kehutanan belum juga diterbitkan karena permintaan rekomendasi dari DPR RI melalui komisi IV belum disetujui. Selanjutnya terdakwa memerintahkan Sofyan Rebuin selaku Sekretaris Daerah untuk mencari anggota DPR Dapil Sumsel untuk membantu mempercepat proses," papar jaksa.
Sebagian kita tentu sulit menerima kenyataan terhadap Syahrial Oesman, sekalipun divonis satu tahun saja. Apalagi diberitakan jaksa banding terhadap vonis tersebut. Senyatanya langkah khusus diperlukan jika berkehendak dengan DPR. Lobby itu seringkali diartikan sebagai uang pelicin. Kabur pula peran Syahrial dalam pemberian uang pelicin itu. Bahkan jikapun ada, uangnya bukan uang negara. Tapi begitulah ternyata apa yang dianggap biasa dan lumrah selama ini ternyata tidak bisa lagi diterima disisi hukum. Katanya, hukum harus ditegakkan.
Kini TAA dalam era Gubernur Alex Noerdin menggeliat lagi. Bahkan lebih ambisius. Tidak juga tanggung-tanggung, pemerintah provinsi Sumatera Selatan menggandeng konsultan keuangan dan konsultan hukum dari luar Sumatera Selatan. Boleh jadi agar lebih terjamin kepakaran dan kualitas kerjanya,dibanding orang-orang daerah. Biaya yang dikeluarkan untuk kedua konsultan ini juga mendekati angka tujuh milyar rupiah. Luar biasa. Namun kemudian,menurut keterangan koordinator tim percepatan pembangunan kawasan TAA L.Toruan bahwa konsultan hukum dan keuangan sudah mengundurkan diri. Pengunduran diri konsultan pilihan ini tentu memunculkan masalah cukup serius karena akan menganggu lajunya percepatan pembangunan. Mengapa kedua konsultan ini mundur? Misterius juga, sama tidak fahamnya kita dengan latar belakang keduanya.
Alasan pengunduran itu yang kita tidak tahu pasti. Namun khabarnya karena ada syarat awal yang belum terpenuhi oleh pihak pemerintah yaitu syarat studi kelayakan (Feasibility study). Ternyata jangankan FS, malah pre-FS saja belum selesai dilakukan. Apakah pre-FS merupakan syarat yang "tidak bisa tidak" sehingga kedua konsultan pilihan itu mengundurkan diri?
Pemerintah memberikan perhatian khusus dalam soal pembangunan infrastruktur. Keluhan pihak luar negeri terhadap proyek-proyek infrastruktur di Indonesia tergambar dalam Pertemuan Puncak Infrastruktur (Infrastructure Summit) 2005. Pertemuan internasional ini menyoroti inkonsistensi implementasi peraturan, ketidaktransparanan, dan korupsi di Indonesia. Dari pihak calon investor tuntutan eksisnya good governance sangat kuat. Takafumi Sone dari Summitomo Corp misalnya sudah mewanti-wanti kalau Indonesia mau sukses mengeruk investasi asing, maka aspek ketransparanan dalam berbagai hal harus dijadikan agenda utama. Selain itu, pebisnis besar asal Singapura dan Jepang juga menyorot soal transparansi, inkonsistensi implementasi peraturan, dan korupsi yang dinilai sangat mengganggu iklim bisnis. Begitu juga Chairman Singapore Power, Ng Kee Choe menegaskan, masalah inkonsistensi dan korupsi merupakan masalah lama yang masih terjadi hingga sekarang. Hal senada dikemukakan Vice Chairman Nippon Keindanren, Kenji Miyahara, yang juga menyoroti korupsi sebagai penghambat masuknya investasi ke Indonesia.
Pengembangan kawasan TAA erat kaitannya dengan Peraturan Presiden nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Bahwa ketentuan ini dibuat dengan pertimbangan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, dipandang perlu mengambil langkah-langkah yang komprehensif guna menciptakan iklim investasi. Pemerintah mengawal ketat peraturan ini karena terkait nama baik negara, upaya menarik investor dan sebagai langkah preventif terhadap penyelewengan atas nama pembangunan.
Terkadang ada juga proyek-proyek raksasa yang ambisius diboncengi oleh tujuan politik. Jika ini yang terjadi maka bukan mustahil rencana proyek ambisius itu sebenarnya belum tentu cocok untuk dilaksanakan.Berapa banyak daerah di Indonesia yang membangun proyek-proyek ambisius lebih karena tujuan politik atau untuk keuntungan tertentu saja. Padahal sesungguhnya proyek itu bukan hanya tidak dibutuhkan tetapi juga tidak layak diadakan. Itu sebabnya peraturan itu sangat menekankan pada studi kelayakan.
Dalam Pasal 4 Peraturan Presiden itu secara tegas mengatur jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha: a) infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api; b) infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol; c) infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku; d) infrastruktur air minum yang meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum; e) infrastruktur air limbah yang meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan; f) infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi; g) infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik; dan h) infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi.
Soal studi kelayakan memang sangat ditekankan oleh peraturan presiden tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 7 Ayat (2). Bahwa Setiap usulan proyek yang akan dikerjasamakan harus disertai dengan : a) pra studi kelayakan; b) rencana bentuk kerjasama; c) rencana pembiayaan proyek dan sumber dananya; dan d) rencana penawaran kerjasama yang mencakup jadwal, proses dan cara penilaian.
Studi kelayakan dalam suatu proyek tidak terlalu sulit dilakukan. Dalam kaitannya dengan proyek TAA, sulit juga dipercaya kalau proyek besar ini belum dilakukan pra studi kelayakan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 Ayat (2) tersebut. Aneh juga jika proyek yang memiliki dampak sangat luas dengan biaya puluhan trilliun tetapi belum adanya suatu studi kelayakan.
Hal lain yang harus menjadi perhatian bahwa peraturan ini juga menekankan betul keharusan adanya konsultasi publik. Soal itu diatur dalam Pasal 8. Bahwa Dalam melakukan identifikasi proyek yang akan dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Menteri/ Kepala Lembaga/ Kepala Daerah melakukan konsultasi publik. Memang menjadi perdebatan, apa batasan konsultasi publik?
Paling tidak ada tiga alasan mengapa konsultasi publik diperlukan. Pertama sebagai upaya menyerap sebanyak mungkin aspirasi publik. Sudah bukan zamannya lagi seorang kepala daerah langsung menerapkan apa yang ada dikepalanya. Mungkin ide itu menjadi lebih sempurna setelah ada sharing ideas dengan publik. Kedua, sebagai kontrol terhadap pemerintah dalam rencana pembangunan proyek-proyek raksasa. Ketiga, sebagai public accountability. Pertanggungjawaban publik harus dilakukan pada awal, akhir serta saat beroperasinya suatu proyek. Ini dibutuhkan agar pemerintah "tidak sendirian" dan tidak dipersalahkan jika "terjadi apa-apa" nantinya. Apalagi jika publik mereka-reka sendiri terhadap hambatan pemerintah dalam soal TAA ini. Celakanya yang namanya "rekaan" seringkali banyak salahnya.
Kita semua mendukung pelaksanaan pembangunan proyek TAA. Namun janganlah cita-cita mulia ini justru memunculkan masalah dikemudian hari. Perubahan paradigma dari kekuasaan sebagai panglima menjadi aspek hukum yang didepan terkadang menjadikan pekerjaan sepertinya serba lamban. Terkadang muncul godaan untuk mem by-pass saja aturan-aturan yang menghalangi itu.
Dalam kondisi rumit seperti itu pastilah pemerintah dalam kondisi tidak mudah. Kepala Daerah ketat dengan schedule yang ada padanya, para staf memiliki berbagai keterbatasan. Situasi ini masih ditambah lagi dengan aturan hukum yang kaku. Bukan mustahil kekuasaanlah yang dikedepankan. Mari kita ambil hikmah kasus TAA di pengadilan tipikor bahwa ternyata ketika ada masalah, kecenderungannya masing-masing pihak yang dulu bahu membahu bekerjasama berupaya menyelamatkan diri masing-masing. Hilang hubungan baik, hilang juga hubungan atasan-bawahan. Semua saling menyalahkan dan membela diri. Kita tidak ingin ada chapter kedua dalam soal ini. Itu sebabnya saya tekankan sekali lagi, hati-hati dengan proyek Tanjung Api Api.


Artikel Lainnya:

04 Mei 2013 UNIVERSITAS SRIWIJAYA KAMPUS TERCERDAS DILUAR JAWA VERSI TESCA 2013
27 April 2013 KOMPUTERISASI PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2012/2013
26 Maret 2013 ARAH PENGEMBANGAN TIK UNSRI 2013 - 2018
07 Februari 2012 TIPS PUBLISH DI JOURNAL INDEXING SCOPUS
02 Januari 2012 MENUJU 10 BESAR PERGURUAN TINGGI TERBAIK INDONESIA
14 April 2011 KRITERIA SELEKSI YANG ADIL DAN BERKUALITAS
04 April 2011 PERKETAT PROSES REKRUTMEN
18 Agustus 2010 MAKNA SUATU KEMERDEKAAN
12 Juni 2010 REKONSILIASI SETELAH MEMILIH
27 Maret 2010 BER-FB HINGGA CARI BAHAN KULIAH
16 Maret 2010 PLN S2JB PENUHI TUNTUTAN MASSA
01 Maret 2010 DUSUN KEBANJIRAN
28 Februari 2010 CENDERUNG MALU-MALU
29 Januari 2010 RINDU BALIK KE PAPUA
16 Januari 2010 PANSUS II DPRD OGAN ILIR LIBATKAN UNSRI
11 Desember 2009 TRIWINDA SUSANTI: HUKUM MERUPAKAN BARANG MAHAL
04 Desember 2009 PENGAMAT: CEGAH KONFLIK SUBAN IV MERAMBAT KE RAKYAT
18 November 2009 TODUNG PAPARAN "MERENTANG KORUPSI, MERETAS JALAN PEMBERANTASAN" DI UNSRI
11 November 2009 PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE-64
07 November 2009 SUMATERA SELATAN BIDIK POTENSI SUSU KERBAU RAWA
.:: SELEKSI MAHASISWA BARU 2013

Helpdesk Panitia Lokal Palembang:
Net Center, Gedung UPT Perpustakaan Universitas Sriwijaya - Indralaya


.:: PENCARIAN
Masukkan Kata Kunci:

.:: AKSES UNSRI

.:: SEMINAR (CALL FOR PAPERS)
  [13 Mei 2013] [3048 Hits]
SEMINAR NASIONAL LAHAN SUBOPTIMAL: INTENSIFIKASI PENGELOLAAN LAHAN SUBOPTIMAL DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMANDIRIAN PANGAN NASIONAL - PALEMBANG 20-21 SEPTEMBER 2013 (NEW)
  [13 Mei 2013] [2095 Hits]
CALL FOR PAPERS: INTERNATIONAL CONFERENCE ON ADVANCED COMPUTER SCIENCE AND INFORMATION SYSTEMS - KUTA, BALI 2013
  [13 Mei 2013] [1809 Hits]
CALL FOR PAPERS: ARPN PUBLISHERS
  [12 April 2013] [7074 Hits]
CALL FOR PAPER | APEC STUDY CENTRE CONSORTIUM CONFERENCE (ASCCC) 2013
  [08 April 2013] [3150 Hits]
CALL FOR PAPER | COMENGAPP JOURNAL 2013

.:: LEMBAGA PENELITIAN
  [17 Juni 2013]
PERPANJANGAN PENGUNGGAHAN PROPOSAL PENELITIAN PROGRAM DESENTRALISASI DAN KOMPETITIF NASIONAL UNTUK PENDANAAN TAHUN 2014
  [23 Mei 2013]
INFORMASI PENDAFTARAN (CALL FOR PROPOSAL) INSENTIF RISET SINAS TAHUN 2014
  [21 Mei 2013]
UNDANGAN SEMINAR INTERNASIONAL
  [16 Mei 2013]
TAWARAN DAN PERMINTAAN PROPOSAL PENELITIAN KOLABORASI INTERNASIONAL UNSRI TA 2013
  [16 Mei 2013]
UNDANGAN WORKSHOP PENULISAN JURNAL (NANOTECH INDONESIA-HIMPUNAN PROFESI MASYARAKAT NANO INDONESIA (MNI)).2013

.:: LOWONGAN KERJA
  [08 April 2013] [5942 Hits]
LOWONGAN KERJA DI PT. PRATAMA NUSANTARA SAKTI

.:: DOWNLOAD
  Keputusan Menteri Tentang Statuta Universitas Sriwijaya
  Kebijakan Akademik Universitas Sriwijaya
  Etika Akademik Civitas Akademika Universitas Sriwijaya
  Buku Panduan Konvensi FRI-2011

.:: OFFICIAL E-MAIL


.:: RANKING


.:: LINK TERKAIT


.:: KANTOR PUSAT ADMINISTRASI

Universitas Sriwijaya
Jl. Raya Palembang - Prabumulih Km. 32 Indralaya, OI, Sumatera Selatan 30662
Phone: +62 711 580169, 580069, 580129, 580275, 580645
Faximile: +62 711 580644