Welcome to Program Studi

S1 Ekonomi Pembangunan

Bahasa :

UNSRI dan Kajati Sumsel Sepakat Tandatangani Perpanjangan MoU Tentang Penanganan Masalah Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

single

Universitas Sriwijaya (UNSRI) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) sepakat menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) tentang penanganan masalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Rektor UNSRI, Prof. Dr. Taufiq Marwa, S.E. M.Si. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H. di Ruang Rapat 1 KPA UNSRI Kampus Palembang, Rabu (16/7/2025). 

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman ini antara lain dalam bidang: Pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat; Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum; Pengembangan kompetensi sumber daya manusia; Perbantuan dan pertukaran tenaga ahli; Lokakarya, pelatihan, seminar, pameran dan kegiatan ilmiah lainnya.

Dalam sambutannya, Rektor UNSRI menyampaikan ucapan selamat datang di kampus UNSRI Palembang kepada Kajati Sumsel dan jajarannya dalam rangkaian kegiatan penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman antara UNSRI dan Kajati Sumsel. “Saya ucapkan terimakasih, dua tahun menjadi Rektor ini mendapat dukungan yang sangat baik, dan saya selalu mengingatkan kepada teman-teman untuk selalu mengerjakan yang terbaik untuk diberikan kepada Universitas Sriwijaya. Dengan status kami yang PTN-BH terus terang agak khawatir, karena banyak peraturan yang tidak lagi diikat oleh peraturan-peraturan yang sudah ada,” Kata Rektor.

Lebih lanjut Rektor mengungkapkan, berdasarkan peraturan pemerintah, Rektor diamanatkan untuk membuat Peraturan Rektor (Pertor) sendiri untuk seluruh kegiatan di UNSRI, contohnya dalam hal pengadaan barang dan jasa, dikarenakan pendanaan PTN-BH bukan berdasarkan APBN dan APBD. “Alhamdulillah Draft Pertor nya sudah dibuat dan mudah-mudahan bisa menjadi panduan kami dalam hal pengadaan barang dan jasa ini, meski sebagian besar kami masih mengadopsi dari Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut dengan melakukan beberapa penyesuaian agar bisa memberikan ruang yang lebih fleksibel,” Ungkap Rektor.

“Dan dikarenakan MoU antara kita yang sudah berakhir, kiranya Kejati berkenan untuk memperpanjang MoU tersebut pada hari ini, harapan kami semoga Kajati kepada Unsri terus bisa memberikan kepercayaan dan kami pastikan saya akan terus mengawal sesuai dengan aturan, dan tidak membenarkan hal yang menyalahi aturan, serta kami minta dikoreksi misalnya ada hal yang mungkin kami teledor atau pun keliru dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan,” Pungkas Rektor.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumsel menyampaikan bahwa Segala pencapaian yang ia dapatkan, tidak didapatkan begitu saja melainkan dari kerja keras dan juga dukungan dari semua pihak. “Selain itu sebagai seorang pemimpin tentunya harus menjadi contoh yang baik bagi semuanya, memiliki integritas, tranparansi dalam bekerja. Sisi lainnya untuk akuntabilitas juga harus diperhatikan tapi tidak lepas dari pemanfaatan kepastiannya,” Ujarnya saat memberi sambutan.

Lebih jauh ia mengatakan kehadirannya untuk memastikan bahwa ketika ada kegiatan-kegiatan apapun yang dilakukan yang didampingi datun hasilnya harus benar-benar sesuai. “Kita harus yakin bahwa kerjaan yang kita kerjakan itu benar dan sudah sesuai dengan yang semestinya. Disisi lain, aparatur hukum itu harus memiliki keadilan, kepastian, pemanfaatannya. Tiga hal itulah yang harus diterapkan dan dijaga, sehingga ketika seorang pemimpin berintegritas tentunya insyaallah akan Allah jaga,” Katanya.   

Penandatanganan MoU dihadiri oleh Asdatun Kejati Sumsel, PLT. Asintel, Kabag TU, Koordinator Bidang Datun, Kasi Perdata, Kasi Pertimbangan Hukum, Kasi Tun, Kasi Penkum, PLT. Kasi A, Kasubag Protokol, Staf Perdata, dan Sekretaris Asdatun. Dihadiri juga oleh Wakil Rektor I, II, III, dan IV, Para Dekan Fakultas, Kepala Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala UPT di lingkungan UNSRI. (Ara_Humas)